Kegiatan belajar mengajar (KBM) yang diterapkan Pondok Pesantren Darul Mu’minin, menggunakan kurikulum Muadalah (Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyah) atau KMI yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2019, yang meliputi pelajaran PKN, Matematika, Bahasa Inggris, Arab & Indonesia, Biologi, Fisika, TIK, Nahwu, Hadist, Aqidah, Fiqih, Siroh, Tahsin, Tajwid, dan Tafsir. Serta menggabungkan kurikulum pesantren modern dan salaf berdasarkan Ahlussunnah Wal Jama’ah.