Umat Islam memiliki hari istimewa yakni Jumat. Karena di hari tersebut diwajibkan melaksanakan shalat Jumat berjamaah. Akan tetapi, tidak semua umat Islam mengetahui sejarah dan dalil disyariatkannya shalat Jumat tersebut.
Shalat Jumat merupakan satu dari beberapa tuntunan syariat yang dikhususkan untuk umat Nabi Muhammad SAW. Tidak pernah ada dalam sejarah nabi sebelum Rasulullah SAW tuntutan melakukan shalat Jumat. Kewajiban Jumat dimulai saat Rasulullah SAW masih berada di Mekkah, tepatnya pada waktu malam Isra’ Mi’raj. Namun belum pernah dilaksanakan di sana karena belum terpenuhinya standar jumlah orang yang merupakan salah satu syarat wajibnya Jumat.
Di sisi lain, pada waktu itu dakwah Nabi SAW masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menegaskan bahwa beberapa hadits shahih menunjukkan shalat Jumat difardhukan di Madinah. Pendapat sang maha guru para ulama ahli hadits ini tidak bertentangan dengan keterangan di atas. Pendapatnya diarahkan bahwa kewajiban Jumat baru tercapai secara sempurna di Madinah karena telah terpenuhinya syarat-syarat kewajiban menjalankannya, tidak menutup kemungkinan sebelum di Madinah shalat Jumat sudah diwajibkan namun masih terdapat uzur yang menggugurkan kewajiban menjalankannya.
Hukum shalat Jumat adalah fardlu ‘ain bagi laki-laki apabila terpenuhi syarat-syarat wajibnya. Terdapat beberapa dalil yang menegaskan hal tersebut. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).
Dalam hadits lain disebutkan:
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya: Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh. (HR An-Nasa’i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim).