Rajab berasal dari kata tarjib yang artinya agung, sebagian mengartikan tumpah (al-asabb), yakni tumpahan rahmat untuk orang yang bertaubat dan pengabulan doa untuk mereka yang berbuat amal kebaikan.
Dalam kitab Mukasyafatul Qulub juga disebutkan bahwa rajab adalah al-asham (tuli) atau tidak mendengar suara gemerincing pedang yang sedang beradu dalam peperangan. Sebagian lagi mengatakan, rajab adalah nama sungai yang terdapat di surga yang memiliki warna putih melebihi putihnya susu dan sangat manis daripada manisnya madu, dan lebih dingin daripada es.
Dalam QS. At-Taubah: 36, ada 4 bulan yang termasuk Bulan asyhurul hurum yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Rajab dan Muharram. Seperti dalam Firman Allah SWT:
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ.
Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (QS. At-Taubah: 36)
Puasa Rajab termasuk ibadah sunnah. Empat mazhab semuanya sepakat bahwasanya puasa bulan rajab adalah sunnah dan tidak ada bid’ah didalamnya. Mazhab Abu Hanifah, mazhab Imam Malik, mazhab Imam Syafi’i, dan juga mazhab Imam Ahmad ibn Hambal. Hanya saja di dalam mazhab Imam Ahmad ibn Hambal, Imam Ahmad ibn Hambal tidak memperbolehkan melaksanakan pausa Rajab utuh 1 bulan. Sehingga dalam mazhab Hambali hendaknya dikurangi satu hari. Kalau puasa satu bulan utuh maka hukumnya makruh menurut Imam Ahmad ibn Hambal. Akan tetapi, kemakruhan itu akan hilang dengan 4 hal yaitu dapat di kurangi jumlah hari puasanya misal dari 30 jadi 29 dan 29 jadi 28, disambung dengan hari setelahnya, serta disambung dengan hari sebelumnya.
Wallahua’lam.